JUMLAH PILIHAN PTN & PRODI UNNES 2017


Judul : JUMLAH PILIHAN PTN & PRODI UNNES 2017
link : JUMLAH PILIHAN PTN & PRODI UNNES 2017


JUMLAH PILIHAN PTN & PRODI UNNES 2017


JUMLAH PILIHAN PTN & PRODI

  1. Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN maka salah satu PTN HARUS berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya. Apabila memilih 1 (satu) PTN maka PTN yang dipilih DAPAT berada di provinsi manapun.
  2. Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan 1 (satu) PTN maksimal 2 (dua) program studi
  3. Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan Proses Verifikasi dan/atau Pendaftaran Ulang di PTN masing-masing (bagi yang lulus seleksi) dilaksanakan tanggal 16 Mei 2017 (bersamaan dengan ujian tertulis SBMPTN 2017)
  4. Siswa SMK hanya diizinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN
  5. Daftar Program Studi dan daya tampung SNMPTN 2017 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran



BIAYA

Biaya SNMPTN ditanggung Pemerintah, sehingga Siswa Pendaftar tidak dipungut biaya apapun (gratis).



PRINSIP & TAHAPAN SELEKSI

Prinsip Seleksi
Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi
    lainnya yang relevan dengan program studi yang dipilih.
  2. memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah.
  3. menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.
Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pendaftar diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi.
  2. Pendaftar yang memilih di 2 (dua) PTN, jika tidak lulus di PTN 1 maka akan diseleksi di PTN 2 berdasarkan urutan pilihan program studi.



SANKSI BAGI SEKOLAH ATAU SISWA YANG MELAKUKAN KECURANGAN

Penerapan secara tegas bagi siswa/calon mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan kecurangan, dengan sanksi sebagai berikut:
  1. Sekolah yang melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.
  2. Siswa yang melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusan SNMPTN